JAKARTA – Pemerintah menargetkan implementasi perjanjian perdagangan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), dapat mulai berlaku pada kuartal IV tahun 2026 atau paling lambat pada kuartal I tahun 2027.
"Jadi, skenario paling ambisius, ini sudah entry into force (EIF) di akhir tahun depan, itu sangat ambisius, atau paling tidak di kuartal I-2027,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat, 13 Juni.
Djatmiko menjelaskan bahwa inisiasi perjanjian IEU-CEPA dimulai sejak tahun 2009 melalui pembentukan Vision Group (VG) sebagai wujud komitmen awal antara pemerintah Indonesia dan Uni Eropa, kemudian pada 2011, pemerintah melakukan kajian untuk merekomendasikan hasil kerja VG.
Selanjutnya, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016, perundingan IEU-CEPA mulai digagas melalui pertemuan awal dengan Uni Eropa.
Ia menambahkan bahwa proses negosiasi berjalan dalam 19 putaran sejak tahun 2017 hingga 2024, dengan putaran terakhir diselesaikan pada Juli 2024 di Bogor, Indonesia.
“Dari Juli sampai sekarang pertemuan berlangsung di level yang sangat-sangat terbatas, karena sebagian besar kelompok kerja perunding itu sudah selesai,” lanjut Djatmiko.
Namun, menurutnya masih terdapat beberapa kelompok kerja yang belum rampung, terutama yang berkaitan dengan sektor barang, jasa, dan investasi, serta beberapa bab lainnya seperti trade and sustainable growth yang perlu diselesaikan.
"Nah, ini merupakan satu timeline atau lini masa, dan nanti sekarang hingga bulan Juli nanti kita mentargetkan bisa menyelesaikan seluruh tax," jelasnya.
Djatmiko menyampaikan saat ini progresnya sudah mencapai sekitar 90 hingga 95 persen, namun masih ada beberapa poin kecil yang belum disepakati (open bracket), namun dengan arahan dari kedua menteri dan adanya kesepahaman bersama, tim perunding dari Indonesia dan Uni Eropa sepakat bahwa seluruh isu perpajakan akan diselesaikan paling lambat pada akhir Juli.
"Jadi ini bukan posisi Indonesia, tapi posisi bersama. Jadi kita sudah sepakat," tuturnya.
Djatmiko menyebut bahwa antara Juli hingga September 2025, tim perunding dari Indonesia dan Uni Eropa menargetkan penyelesaian proses legal scrubbing atau penyesuaian akhir terhadap dokumen perjanjian.
Menurutnya setelah proses tersebut rampung, masing-masing pihak akan melanjutkan ke tahap penyelesaian prosedur domestik.
BACA JUGA:
Ia menyampaikan bahwa proses di Indonesia relatif singkat, yaitu sekitar 1–2 bulan, sedangkan Uni Eropa membutuhkan waktu lebih lama, antara 10–12 bulan, karena harus melalui proses penerjemahan dan persetujuan dari 27 negara anggota.
Djatmiko mengatakan prosedur tersebut diharapkan IEU-CEPA dapat selesai pada kuartal I-2026 atau kuartal II-2026.
“Kemudian penandatangan itu bisa dilakukan di kuartal II atau kuartal III tahun depan, setelah itu memasuki tahapan ratifikasi,” kata dia.
Menurutnya proses ratifikasi di Indonesia bisa memakan waktu lebih lama karena memerlukan persetujuan DPR, yang memiliki masa kerja dan jadwal sidang yang harus disesuaikan dan hasil dari proses ratifikasi tersebut bisa berupa undang-undang atau peraturan presiden.
“Itu kurang lebih 10 sampai 12 bulan. Karena, DPR, mereka punya masa kerja, hari kerjanya itu yang berbeda dengan kita,” tutupnya.