JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030.
Untuk diketahui, jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kosong sejak masa jabatan Lana Soelistianingsih berakhir pada 13 Februari 2025.
Penunjukan Pansel tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Susunan Keanggotaan Panitia Seleksi dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi Anggota Dewan Komisioner LPS, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025 tanggal 17 April 2025 tentang pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau ADK LPS.
Kedua kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diubah terakhir melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini mengatur bahwa pemilihan ADK LPS dilakukan melalui panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
Berikut susunan Panitia Seleksi yang dibentuk terdiri dari:
- Ketua merangkap anggota: Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
- Anggota: Thomas Djiwandono (Wakil Menteri Keuangan), Aida S. Budiman (Deputi Gubernur Bank Indonesia), Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK), Fauzi Ichsan (Perwakilan Profesional atau Komunitas Perbankan), dan Rizal Bambang Prasetijo (Perwakilan Profesional atau dari Industri Asuransi).
Sri Mulyani menyampaikan bahwa panitia seleksi memiliki sejumlah tugas, antara lain menyusun dan menetapkan jadwal serta mekanisme seleksi, mengumumkan penerimaan calon, melakukan seleksi administratif dan uji kelayakan serta kepatutan melakukan penilaian dan pemilihan calon ADK LPS,
Kemudian, menyampaikan minimal tiga nama calon ADK LPS kepada Presiden untuk setiap jabatan yang dibutuhkan.
"Di dalam proses pansel ini, kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden tiga calon untuk jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS yang saat ini proses seleksinya akan dimulai. Panitia seleksi juga akan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas kepada Bapak Presiden, dan melakukan tugas lainnya dalam rangka menyelenggarakan seleksi calon ADK LPS," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 28 April.
Selanjutnya, Presiden kemudian memilih dan meneruskan minimal dua nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan sebelum hasil akhirnya dikembalikan kepada Presiden untuk ditetapkan.
"Panitia seleksi kemudian akan menyampaikan tiga nama calon untuk setiap jabatan kepada Bapak Presiden. Untuk kemudian Presiden memilih dan meneruskan minimal dua nama untuk setiap jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu maksimal 10 hari kerja, terhitung sejak diterimanya nama calon ADK LPS dari panitia seleksi," jelasnya.
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kemudian akan melakukan kembali proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden. Dan hasil dari proses uji kelayakan dan kepatutan DPR kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan," tambahnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa dalam proses seleksi Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS akan berlangsung selama maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pembentukan Pansel, yaitu 17 April 2025.
Adapun, pendaftaran dibuka secara daring mulai dari 29 April hingga 6 Mei 2025 melalui laman resmi https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.
"Secara resmi mengumumkan pembukaan proses seleksi untuk mengisi jabatan satu posisi jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan dan merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk masa jabatan lima tahun, 2025 hingga 2030," tegasnya.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa seleksi dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administratif dan seleksi kelayakan serta kepatutan.
BACA JUGA:
Adapun persyaratan bagi calon peserta antara lain:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia maksimal 65 tahun pada saat penetapan;
7. Berpengalaman atau memiliki keahlian di sektor jasa keuangan;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih;
9. Bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, pemilik bank atau perusahaan asuransi secara langsung maupun tidak langsung;
10. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan;
11. Tidak dinyatakan sebagai individu tercela di bidang perbankan atau jasa keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah berharap proses ini dapat menjaring calon terbaik yang mampu menjalankan tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui LPS.
"Kami berharap akan mendapatkan calon yang terbaik yang bisa memenuhi tugas dan tanggung jawab yang luar biasa penting dari LPS, yaitu mengelola program penjaminan simpanan baik di perbankan maupun di sektor asuransi," pungkasnya.