JAKARTA - Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) buka suara terkait kasus dugaan penyelewengan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar hampir Rp1 miliar.
Kuasa hukum yayasan, Timoty Ezra Simanjuntak mengatakan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Ira Mesra selaku mitra dapur MBG yang berseteru terhadap kliennya itu tidak benar.
Yayasan memang telah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) namun tidak dapat menyebutkan jumlah dana yang telah diterima dengan alasan perlindungan data pribadi.
"Bahwa pembayaran dari instansi (BGN) itu sudah ada di dalam rekening, dan tidak berubah. Pembayaran sudah diterima, sudah di-keep, tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara," katanya dalam konferensi pers di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April.
Ezra bilang, alasan pihak yayasan belum membayarkan kepada mitra dapur tersebut lantaran ada perbedaan pendapat terkait perhitungan serta masih minimnya data yang diberikan. Kendati demikian, dana yang telah dibayarkan oleh BGN hingga kini masih utuh.
"Yang kedua, bahwa pihak Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim yang ada dalam pengelolaan dapur tersebut membutuhkan data-data yang konkret, data pendukung yang transparan dan akuntabel, itu yang kedua," ujarnya.
"Pertanyaannya, data konkret untuk melakukan klaim, bapak-bapak dan ibu kan juga pasti ke kantor ada klaim dong. Setelah jadi akomodasi, transportasi kan pasti ada klaim. Nah, apakah data tersebut sudah disampaikan? Nah, itulah yang sedang bergulir. Bukan berarti tidak mau bayar atau enggak. Karena ini balik lagi prinsipnya, satu rupiah uang negara harus dijaga. Jadi kita jangan sampai timbulkan persepsi main bayar, main bayar," sambung Ezra.
Sebelumnya, Ira Mesra selaku mitra dapur MBG di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan melaporkan Yayasan MBN ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.
BACA JUGA:
Kuasa Hukum Ira, Danna Harly menjelaskan, kliennya telah bekerja sama dengan pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejak Februari 2025 dan telah memasak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.
Namun hingga kini kliennya belum menerima bayaran dari yayasan tersebut. "Kita tidak bisa lagi memberikan modal karena dua tahap, 60.000 porsi. Kita tidak dibayar sepeserpun. Belum lagi biaya operasional dapur MBG ditanggung oleh Ira," ujar dia, Selasa, 15 April.
Dia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima jika pihak yayasan sebenarnya sudah menerima pembayaran dari Badan Gizi Nasional sebesar Rp 386.500.000.
Sebagai mitra, Ira juga telah berusaha menagih pembayaran kepada Yayasan MBN. Namun, pihak yayasan disebut berdalih ada kewajiban Ira yang belum diselesaikan.