JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK mencermati dinamika global, khususnya terkait pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Mahendra menegaskan OJK mendukung langkah strategis pemerintah dalam melakukan negosiasi serta memitigasi dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya hal ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, mempertahankan kepercayaan pasar, serta menjaga daya saing dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
"OJK terus menjalin kerja sama dengan kementerian, lembaga maupun stakeholders terkait dalam merumuskan dan mengambil kebijakan strategis yang diperlukan termasuk bagi industri-industri yang terdampak langsung oleh tarif resiprokal itu," tuturnya dalam konferensi pers, Jumat, 11 April.
Selain itu, Mahendra menyampaikan OJK juga mempertimbangkan tekanan yang terjadi di pasar saham global dan regional akibat kebijakan tarif resiprokal, serta mengantisipasi potensi fluktuasi pasar yang signifikan.
BACA JUGA:
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, Mahendra menyampaikan pada tanggal 7 April 2025, OJK melalui Bursa Efek Indonesia mengambil kebijakan penyesuaian batasan atau trading halt apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan signifikan dalam satu hari perdagangan, serta melakukan penyesuaian terhadap batasan auto-rejection bawah untuk saham.
Mahendra menyampaikan pihaknya akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan memastikan bahwa berbagai kebijakan yang ditempuh, melalui koordinasi yang erat dengan para pemangku kepentingan, dapat dilaksanakan secara efektif guna mengurangi dampak risiko ketidakpastian global akibat kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat.