Bagikan:

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memutuskan untuk membagikan dividen sebesar besarnya Rp51,73 triliun.

Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan dividen yang dibayarkan pada tahun 2024 sebesar Rp48,10 triliun.

Di samping itu, BRI juga akan membeli kembali (buyback) saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, untuk tahun buku 2024, BRI mencatat laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp60,15 triliun.

Dari jumlah tersebut, perseroan menetapkan total dividen tunai yang dibagikan sebesar besarnya mencapai Rp51,73 triliun.

Atas nilai dividen tersebut, sebelumnya pada 15 Januari 2025, BRI telah membagikan dividen interim sebesar Rp20,33 triliun atau Rp135 per lembar saham.

"Dengan demikian, sisa dividen yang akan dibayarkan adalah sebesar besarnya Rp31,40 triliun.," ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin, 24 Maret.

Dari total nilai dividen tunai di atas, BRI menyetorkan dividen kepada negara Rp27,68 triliun, termasuk dividen interim yang telah dibagikan pada 15 Januari 2025 sebesar Rp10,88 triliun.

Sedangkan sisanya dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date).

Hendy menegaskan, dalam memperhitungkan pembayaran dividen, perseroan telah mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah struktur modal perseroan yang kuat dan likuiditas yang cukup untuk ekspansi bisnis dan mitigasi risiko pengelolaan bank, termasuk CAR Perseroan yang diproyeksikan terjaga di atas 19 persen dalam jangka panjang.

Rencana Buyback

Selain pembagian dividen, RUPST BRI 2025 juga menyetujui rencana BRI untuk melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST.

"Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan," tandas Hendy.