JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk membatalkan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi seperti yang sebelumnya diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, dalam RUU Minerba yang telah disetujui menjadi UU pada hari ini, Prguruan Tinggi tidak akan mendapatkan IUP untuk mengelola tambang, melainkan hanya untuk kebutuhan riset hingga beasiswa.
"(Perguruan Tinggi) tidak secara otomatis mendapatkan IUP. Yang membutuhkan bisa mengajukan untuk melakuk kerja sama dalam riset, beasiwa atau fasilitas kampus," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa, 18 Februari.
Bahlil menjelaskan, nantinya perguruan tinggi akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan yang berada di dekat wilayah kampus. Bahlil mencontoh Universitas Cendrawasih (Uncen) Jayapura yang bisa melakukan riset dengan pendanaan dari PT Freeport Indonesia. Ia juga mencontoh universitas di wilayah Maluku Utara yang bisa menerima manfaat dari kawasan industri Weda Bay.
"Universitas bisa dorong kemudian perusahaan-perusahaan punya ruang agar teman-tem ini bisa ikut. Begitu juga kampus-kampus di daerah yang wilayah tambangnya ada, beber Bahlil.
Sementara itu terkait kriteria kampus yang dapat menerima manfaat, Bahlil menyebut pihaknya akan segera mempersiapkan kriteria khusus.
"Pasti ada. Ini kan baru UU-nya. Nanti akan diatur. Kita baru UU. Setelah UU, PP baru Permen (Peraturan Menteri)," tandas Bahlil.
BACA JUGA:
Sebelumnya usai melakukan rapat pleno di DPR pada Senin 17 Februari, Bahlil menegaskan perguruan tinggi tidak diberikan izin untuk mengelola tambang demi menjaga independensi.
pemerintah, setelah melihat perkembangan, mengkaji, dan menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung (izin tambang) kepada kampus,” ucap Bahlil dikutip Selasa, 18 Februari.
Adapun pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan diberikan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi dan UKM.
“Kalau perusahaan-perusahaan ini punya keinginan untuk beribadah, memberikan dana penelitian, membuat laboratoriumnya, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan, kan nggak ada persoalan,” kata Bahlil.