JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan diresmikan RUU minerba menjadi UU, lahan pertambangan prioritas untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan hingga Usha Kecil Menengah (UKM) tidak lagi sebatas pada lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B, tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B," ujar Bahlil kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa, 18 Februari.
Dengan demikian, ia memastikan, nantinya lahan tambang yang disediakan bagi ormas keagamaan, UKM, koperasi, BUMN, BUMD tidak hanya terbatas pada lahan eks-PKP2B.
"Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B. Tapi kalau yang ini bisa kita dorong. Kan senang kalau organisasi keagamaan itu, mohon maaf kalau kita libatkan. Bagi yang mau ya, bagi yang butuh," lanjut Bahlil.
Untuk informasi, sebelumnyya dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 pemerintah hanya memberikan lahan eks-PKP2B kepada ormas keagamaan seperti eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Lebih lanjut Bahlil menambahkan, untuk UKM dan Koperasi yang ingin terlibat dalam kegiatan pertambangan ini adalah badan usaha yang berada di daerah pertambangan.
BACA JUGA:
Hal ini dimaksudkan agar ada pemerataan dan bisa dinikmati oleh UKM sekitar vtambang.
"Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya. Yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan," papar Bahlil.
Bahlil menilai selama ini tidak ada pemerataan dalam kepemilikan lahan pertambangan dan hanya dikuasai pengusaha besar yang berlokasi di Jakarta.
"Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan," tandas Bahlil.