JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno mengungkapkan hasil investigasi terhadap penyebab kebakaran smelter milik PT Freeport Indonesia pada 14 Oktober 2024 yang lalu. DIiatakan Tri, tidak adunsur kesengajaan pada kebakaran tersebut.
"Enggak ada unsur kesengajaan. Kalau misalnya sengaja, asuransi dia nggak cair. Itu kan diasuransikan ya," ujarnya kepada awak media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 14 Februari.
Meski demikian Tri menyebut pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga yang sebelumnya sudah diminta oleh PTFI.
"Kan belum (keluarkan izin)," imbuh Tri singkat.
Ditemui terpisah, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan keputusan pemberian relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI masih harusn dibahas dalam rapat terbatas antara Kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
BACA JUGA:
"Jadi dengan ada pembatasan di undang-undang itu harus dibawakan, paling tidak itu ada rakor dan juga ada ratas untuk memutuskan kapan dibolehkan," beber Yuliot.
Eks Wakil Menteri Investasi ini juga menyebut, pemerintah mengevaluasi agar penghentian ekspor tersebut tidak berdampak pada kegiatan pertambangan PTFI serta dampaknya pada penerimaan negara.
"Jadi Kementerian perekonomian sudah mengkoordinasikan, menugaskan Kementerian ESDM sama Kementerian Perdagangan untuk bagaimana melihat kondisi ini untuk dalam rangka dimungkinkan adanya pemberian proses ekspor dari konsentrat yang sudah disiapkan oleh PT Freeport Indonesia," tandas Yuliot.