JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengatakan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) tidak memiliki kewajiban secara hukum dalam polemik penyelesaian tuntutan pensiunan perusahaan imbas restrukturisasi Jiwasraya.
Sekadar informasi, sejumlah polis pensiunan Pupuk Kaltim yang awalnya ditanggung PT Asuransi Jiwasraya atau Jiwasraya sudah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life sejalan dengan dilakukannya restrukturisasi pada Jiwasraya.
Polemik ini berawal dari sejumlah pensiunan PKT meminta manfaat pensiun dibayarkan seumur hidup, sesuai dengan ketentuan sebelum adanya restrukturisasi.
Namun, saat restrukturisasi sudah disepakati bahwa adanya perubahan batas waktu atau tidak berlaku seumur hidup.
“Sebetulnya Pupuk Kaltim dan Pupuk Indonesia tidak ada hubungan hukum dalam soal case ini. Yang ada hubungan hukum adalah Jiwasraya,” katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan Pupuk Indonesia dan Jiwasraya, Kamis, 6 Februari.
“Status Pupuk Kaltim di sini adalah mau membantu mengatasi persoalan para pensiunan (perusahaan),” sambungnya.
Nurdin menilai, sudah ada upaya Pupuk Kaltim untuk membantu prosesnya.
Namun, sambung dia, saat ini belum ada landasan hukum untuk memperkuat keputusan perusahaan.
“Sekarang, Pupuk Kaltim untuk membantu (memberikan bantuan) harus ada landasan hukum. Nah sekarang landasan hukumnya belum ada,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, Pupuk Indonesia telah menunjukkan itikad baik dengan meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memastikan adanya dasar hukum memperkuat keputusan perusahaan.
“Jadi, intinya untuk membantu, bukan kewajiban (Pupuk Kaltim). Nah itu yang perlu kita pahami, bahwa Pupuk Kaltim bukan merupakan kewajiban dari sisi hukum, yang punya kewajiban adalah Jiwasraya. Kalau untuk Pupuk Kaltim sudah selesai,” tuturnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa M. Nasim Khan menegaskan bahwa kepatuhan hukum harus menjadi landasan dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Tetapi juga di sini harus ada legal opinion yang harus dipahami oleh para pensiunan di PKT (Pupuk Kaltim),” kata Nasim.
Menurut Nasim, masalah polis asuransi Jiwasraya sudah diselesaikan dan para pensiunan Pupuk Kaltim juga telah memilih salah satu opsi skema restrukturisasi polis yang ditawarkan.
“Karena ada yang hadir waktu itu, disuruh memilih. Pemerintah sudah menjembatani. Dan (oleh para pensiunan) dipilihlah opsi ketiga. Ini sudah terjelaskan sekarang. Ada legal opinion, ada opsi yang diterima waktu itu oleh pensiunan,” jelasnya.
Sekadar informasi, ada tiga opsi yang ditawarkannya pada skema restrukturisasi tersebut. Pertama, jangka waktu pemberian manfaat pensiunan Pupuk Kaltim tetap seumur hidup dengan nominal yang sama.
Namun, perlu ada top up premi dengan nilai akumulasi Rp488,2 miliar bagi polis dengan eskalasi 2 persen pertahun dan Rp135 miliar bagi polis tanpa eskalasi.
Opsi kedua, besaran manfaat anuitas yang ditanggung Jiwasraya dari pensiunan Pupuk Kaltim turun meski jangka waktu pembayaran manfaat tetap seumur hidup. Penurunannya terjadi 40 persen bagi polis dengan eskalasi 2 persen per tagun dan 39,4 persen bagi polis tanpa eskalasi.
Opsi ketiga, jangka waktu anuitas bagi pensiunan lebih pendek. Tapi besaran manfaat yang diberikan tetap sesuai dengan nilai awal.
Pada bagian ini rata-rata penyaluran manfaat berlaku untuk 13-14 tahun bagi pensiunan.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mengungkapkan terlah membayarkan sebesar Rp284,41 miliar manfaat anuitas pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sejak pengalihan tanggungan dalam rangka restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya sejak 2022 hingga akhir 2024.
Direktur Utama IFG Life, Budi Tampubolon menjelaskan proses pembayaran manfaat ke pensiunan Pupun Kaltim ini sudah dilakukan sejak IFG Life menerima peralihan dari Jiwasraya pada 28 Januari 2022 dan 3 Maret 2022.
“Dari tahun 2022 sampai dengan akhir 2024 kami telah membayarkan khusus untuk pensiunan Pupuk Kaltim ini sebanyak Rp284,41 miliar,” kata Budi dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis, 6 Februari.