Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan pesoalan pembayaran polis pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dia juga bilang Pupuk Kaltim tidak wajib untuk memenuhi tuntutan para pensiunan.

Sekadar informasi, para pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya.

Karena itu, Komisi VI DPR RI hari ini menggelar rapat dengan IFG Life, Jiwasraya dan Pupuk Indonesia terkait dengan tuntutan pensiunan tersebut.

Subardi bilang secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai sejalan dengan dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.

Adapun opsi 3 yang dimaksud adalah manfaat pensiunan tetap diberikan namun masanya terbatas atau tidak berlaku seumur hidup.

“Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” katanya dalam rapat Komisi VI DPR dengan Pupuk Indonesia dan Jiwasraya, Kamis, 6 Februari.

Selain itu, Subardi juga menilai bahwa Pupuk Kaltim tidak bisa mengikuti tuntutan para pensunan karena tidak tepat secara hukum. Dia justru khawatir jika tuntutan ini diikuti Pupuk Kaltim maka akan melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum). Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” kata Subardi.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mempertanyakan kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

“Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?,” tutur Herman.

Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan upaya pemulihan tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum.

Rahmad juga mengaku telah meminta pendapat hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” kata Rahmad.

Merespons peryataan Rahmad, Herman Khaeron pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.

“Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” kata Herman.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+