JAKARTA - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya buka-bukaan telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya hingga menimbulkan kerugian mencapai Rp257 miliar.
Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal mengatakan bahwa kasus fraud itu merupakan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, Lutfi bilang bahwa kasus yang terjadi di DPPK Jiwasraya ini sama seperti di asuransi Jiwasraya. Selain itu, terdapat pengelolaan investasi DPPK Jiwasraya yang tidak sesuai dengan ranah manajemen risiko yang prudent.
“Kalau kita bisa dibilang mirroring dengan Jiwasraya sudah dilakukan audit investigasi 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp257 miliar. Pelakunya sama dengan Jiwasraya, saat ini sudah dipenjara,” tuturnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Kamis, 6 Februari.
Menurut Lutfi, buruknya kondisi DPPK Jiwasraya telah terjadi pada tahun 2003 hingga 2012. Dia bilang pada periode tersebut setiap tahunnya terjadi defisit mulai Rp701 juta hingga Rp39 miliar.
“Kemudian yang menjadi janggalnya adalah pada tahun 2013 hingga 2018 kondisi keuangan DPPK Jiwasraya kembali positif,” ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi, sambung Lutfi, pada tahun itu telah dilakukan transaksi saham bermasalah bakan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Lutfi bilang bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh pelaku korupsi Jiwasraya yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto.
“Selanjutnya mungkin di sini kita lihat setelah 2018 ke 2019 negatif lagi. Kalau kita lihat di 2019 kasus Jiwasraya sudah merebak, dan pelakunya mulai diproses hukum, sehingga pengelolaan dari investasi ini tidak ada yang mengelola,” jelasnya.