JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) ungkapkan tengah mempersiapkan peluncuran beberapa instrumen keuangan baru yang dirancang untuk membantu investor menghadapi kondisi pasar yang penuh ketidakpastian.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan salah satu produk yang akan segera diperkenalkan adalah short selling dan intraday short selling (IDSS) di pasar modal Indonesia.
Jeffrey menyampaikan produk ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak opsi strategi bagi investor, terutama saat pasar mengalami fluktuasi tinggi dalam waktu singkat.
"Saat ini, proses finalisasi izin bagi anggota bursa yang akan menyediakan layanan short selling masih berlangsung," ujarnya, Kamis, 6 Februari.
Meski demikian, Jeffrey menyampaikan BEI menargetkan bahwa instrumen ini akan dapat segera diluncurkan dalam waktu dekat dengan kemungkinan peluncuran pada bulan Maret atau awal kuartal kedua tahun ini.
Menurutnya dengan adanya strategi baru ini, investor diharapkan dapat lebih optimal dalam mengelola portofolio mereka di tengah kondisi pasar yang dinamis dan penuh tantangan.
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy membeberkan sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi IDSS.
"Pertama-tama, investor harus membuka akun short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling, kemudian harus menyiapkan dana awal minimal Rp50 juta dan investor harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan short selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi,” ujar Irvan melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 23 Januari.
Irvan melanjutkan, terkait persyaratan short selling/IDSS, tidak terdapat perbedaan untuk investor individu (ritel) maupun institusi. Namun, dalam implementasinya terdapat masa transisi, dimana pada satu tahun awal transaksi short selling/IDSS hanya diperuntukan bagi investor ritel.
“Sampai dengan satu tahun setelah diimplementasikan, transaksi IDSS masih hanya diberlakukan bagi investor ritel terlebih dahulu dengan tujuan untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar,” ucapnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, per 3 Oktober 2024 lalu, BEI telah memberlakukan peraturan terkait short selling yang tercantum dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. Saat ini, BEI sedang mempersiapkan Anggota Bursa untuk mendapatkan lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling sehingga dapat memberikan fasilitas transaksi short selling kepada nasabahnya.
"Hingga akhir tahun 2024, sudah terdapat 6 Anggota Bursa yang sedang dalam proses untuk mendapatkan lisensi AB Short Selling dan ada 17 AB lainnya dalam pipeline sedang melakukan assessment internal," kata Irvan lebih lanjut.