Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sepanjang 100 hari pertama kerja, Kabinet Merah Putih telah berhasil melakukan 6.187 penindakan. Total nilai barang dan jasa dari penindakan ini mencapai Rp4,06 triliun.

Penindakan barang seludupan tersebut dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepolisian, TNI, Kejakasaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Karantina, dan K/L lainnya.

“Kami melakukan 6.187 penindakan di 100 hari dari kerja Kabinet Merah Putih. Nilai dari barang dan jasa dari penindakan ini adalah Rp4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp820 miliar,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu, 5 Februari.

Lebih lanjut, Sri Mulyani bilang lokasi penindakan terbagai dibeberapa tempat. Rinciannya, 49 persen di pelabuhan, 15 persen di pelabuhan udara, dan 10 persen di pesisir

“Dan lainnya seperti di jalan raya atau kawasan berikat,” tuturnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan barang hasil penindakan penyelundupan sepanjang 100 hari kerja tersebut meliputi tembakau, minuman keras, tekstil dan aksesorisnya, besi baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan serta gading kaca.

“Di samping itu, Desk (Penyeludupan) juga telah berhasil mengamankan potensi biosekuriti dari hewan dan tanaman hasil selundupan seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging beras, pipit dan benih tanaman, buah-buahan dan tanaman hias,” ucapnya.

Budi bilang nilai penyeludupan 100 hari kerja tersebut setara dengan 42,40 persen dari penindakan sepanjang 2024. Tahun lalu, pemerintah melakukan 37.264 penindakan dengan nilai mencapai Rp9,67 triliun.

“Hasil ini semua menunjukkan keseriusan dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto dalam melakukan tindakan atau penindakan setara tegas terhadap para pelaku-pelaku ilegal penyelundupan untuk menjaga kestabilan ekonomi kita,” kata dia.

“Kemudian untuk melindungi konsumen kita dari barang berbahaya atau barang palsu, serta untuk melindungi dan keperbihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM,” sambungnya.