Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) mengajukan usulan kriteria pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas). Asal tahu saja, usulan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi termaktub dalam pasal 51 draf Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Wakil Ketua Aspebindo, Fathul Nugroho menyarankan pemrintah untuk membuat kriteria tertentu dalam penawaran IUP tambang tersebut seperti batasan kemampuan teknik, operasional maupun keuangan.

Secara gamblang dirinya mengusulkan pemberian IUP untuk dilelang dalam kurun waktu tertentu disertai pemberian prioritas bagi PT dan ormas sebesar 10 persen.

"Sehingga kami pelaku usaha nasional lainnya juga bisa tetap bisa mendapatkan lokasi WIUP yang juga kami propose," ujarnya yang dikutip Kamis, 23 Januari.

Kedua, ia mengusulkan agar pemberian IUP untuk perguruan tinggi

tidak semata-mata berfokus pada eksploitasi dengan orientasi mendapat keuntungan semata, melainkan untuk peningkatan kapasitas keilmuan serta penelitian dan pengembangan.

"Sehingga apa yang mereka lakukan dalam proses pertambangan tersebut bisa mendapatkan good mining practice, sehingga bisa di-share kepada kami pelaku-pelaku usaha swasta," kata dia.

Ketiga, Fathul juga mengusulkan agar pelaku usaha nasional dapat berkolaborasi dengan penerima izin usaha tambang ormas atau PT dalam hal pemberian rekomendasi lokasi tambang terbaik.

"Jangan sampai dapat IUP, tapi kosong isinya. Berdasarkan pengalaman kami di lapangan, IUP itu kalau dijual biasanya dua kemungkinan, sudah habis atau sudah kosong. Artinya, dengan kolaborasi swasta, kami memiliki data yang bisa kami sharing lokasi potensial," tandas Fathul.