JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan perkuat kolaborasi dalam mendukung transisi implementasi sistem perpajakan terbaru yaitu Coretax.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyampaikan, pergeseran perpajakan ke sistem baru seperti Coretax DJP merupakan langkah besar yang membutuhkan kolaborasi erat untuk keberhasilannya.
"Kami mengapresiasi langkah DJP yang proaktif membuka ruang dialog dengan Apindo sebagai wakil dunia usaha, untuk mendengarkan aspirasi dunia usaha dan mencari solusi bersama," ujarnya dalam keterangannya, Rabu, 15 Januari.
Dengan kolaborasi ini, Shinta optimis bahwa dunia usaha dapat terus mendukung agenda pembangunan nasional dan pihak berkomitmen untuk mendukung DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih progresif dan inklusif.
"Apindo sebagai wakil dunia usaha berharap implementasi Coretax tidak hanya mendorong kepatuhan pajak tetapi juga memperkuat iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa DJP berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak selama masa transisi.
“Kami memahami implementasi sistem baru ini menghadirkan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, DJP memberikan masa transisi khusus untuk penerapan Coretax, sebagaimana DJP juga memberikan masa transisi saat penerapan tarif PPN 11 persen selama tiga bulan," ujarnya.
Suryo memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax.
"Masa transisi belum ditentukan waktunya karena membutuhkan pengkajian lebih dalam, pastinya sampai Coretax DJP ini bisa digunakan dengan baik. Nantinya, masa transisi ini akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak," ucapnya.
Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita menekankan pentingnya dukungan pembinaan yang berkelanjutan dari DJP untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha," ujarnya
Suryadi berharap DJP akan terus memberikan dukungan yang bersifat pembinaan, bukan semata penegakan, selama masa transisi ini. Pendekatan yang kooperatif akan membantu dunia usaha beradaptasi lebih cepat dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Terkait solusi untuk kendala teknis Coretax, DJP menjelaskan berbagai langkah yang telah dan akan diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax.
BACA JUGA:
Adapun salah satu isu yang diangkat adalah pelaporan PPh Pasal 26 untuk masa Desember 2024, yang masih dapat dilakukan melalui aplikasi legacy seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi.
Selain itu, DJP sedang mempercepat proses migrasi data untuk memastikan pelaporan manual tetap dapat dilakukan dengan lancar.
DJP juga mengatasi masalah akses direktur tenaga kerja asing (TKA) yang telah memiliki NPWP tetapi mengalami kesulitan dalam mendapatkan sertifikat elektronik. Validasi data imigrasi dan sistem Coretax tengah diperbaiki untuk menjamin akses yang lebih mudah dan aman bagi wajib pajak asing.