Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor-sektor yang rentan terhadap praktik shadow economy atau ekonomi bayangan yang berpotensi menggerus basis penerimaan pajak.

Komitmen tersebut tercantum berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, sebagaimana dikutip pada Selasa, 19 Agustus.

Adapun pengawasan akan difokuskan pada sektor-sektor seperti perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan, yang dinilai memiliki potensi tinggi terhadap aktivitas ekonomi tidak tercatat.

Kemudian, sistem layanan perpajakan akan terus diperbaiki melalui implementasi CTAS, dan data pelaku usaha dari sistem OSS BKPM akan dimanfaatkan untuk menjaring UMKM. 

Selain itu, Pemerintah akan melakukan pencocokan (data matching) atas data pelaku usaha di platform digital yang belum teridentifikasi secara fiskal guna memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan pajak secara menyeluruh.

Aktivitas shadow economy menjadi tantangan utama dalam perluasan basis pajak, dimana banyak pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, beroperasi tanpa izin resmi, tidak terdata dalam sistem perpajakan, atau melakukan transaksi tunai yang sulit dilacak akibatnya, kontribusi sektor ini terhadap penerimaan pajak masih belum optimal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah memasukkan penanganan shadow economy sebagai bagian dari strategi perpajakan tahun 2026 dan Pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah strategis yang terintegrasi dan sistematis.  

Sepanjang tahun 2025, pemerintah merencanakan berbagai langkah seperti kajian pemetaan dan pengukuran aktivitas ekonomi bayangan, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP) yang dikhususkan untuk sektor ini, serta pemanfaatan analisis intelijen guna mengidentifikasi dan menindak wajib pajak berisiko tinggi.

Sebagai bagian dari strategi pengawasan, pemerintah juga akan mengembangkan kajian intelijen untuk menggali potensi tersembunyi dalam ekonomi bayangan.

Upaya konkret yang telah berjalan meliputi integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang mulai efektif dengan implementasi sistem Coretax pada 1 Januari 2025.

Selain itu, kegiatan proses canvassing secara aktif dilakukan untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar dan Pemerintah juga telah menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), sebagai bagian dari strategi peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak.