Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sophia Issabella Wattimena menyatakan pihaknya terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

"(Salah satunya), OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi demi menjaga integritas sebagai regulator di sektor jasa keuangan dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, yang mengusung tema 'Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju'," ujarnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024, dikutip Antara, Rabu 8 Januari.

OJK juga bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan berbagai langkah kerja sama yang terus dilakukan.

Kemudian, menjalankan program pengendalian gratifikasi untuk internal pegawai OJK dan keluarga yang melarang penerimaan gratifikasi karena dianggap sebagai bentuk penyuapan.

Dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), OJK juga menegaskan pentingnya peran profesi penunjang sektor jasa keuangan termasuk akuntan dalam penerapan GRC (governance, risk, and compliance) yang terintegrasi, mengedepankan teknologi dengan mencermati perkembangan resiko ke depan, dan lesson learned dari berbagai permasalahan lembaga jasa keuangan di masa lalu yang merugikan masyarakat dan menyebabkan lembaga jasa keuangan tak bertahan lama.

Sebagai upaya memastikan penerapan standar tertinggi dalam menjaga dan memperkuat integritas serta tata kelola, ada beberapa upaya dan strategi yang dijalankan oleh OJK.

Pertama, mempertahankan Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperluas ruang lingkup penerapannya untuk seluruh satuan kerja di OJK tanpa adanya temuan non conformity, baik major maupun minor.

Kedua adalah mempertahankan Sertifikasi ISO 9001 Standar Pengendalian Kualitas atas pelaksanaan audit internal, manajemen risiko, pengendalian kualitas, serta penegakan integritas internal OJK sebagai komitmen untuk memastikan kualitas penerapan tata kelola OJK.

Selanjutnya yaitu memperoleh nilai Internal Audit Capability Model (IACM) sebesar 92,68 (level managed), meningkat dari 91,46.

Peningkatan nilai tersebut dianggap menunjukkan pelaksanaan fungsi audit internal di OJK telah dilaksanakan dan diperkuat secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi OJK.

Keempat ialah melakukan penyempurnaan atas ketentuan internal terkait pengendalian gratifikasi di OJK sesuai best practices dan peraturan KPK dalam rangka memastikan penegakan prinsip zero tolerance terhadap fraud, termasuk korupsi, berjalan efektif untuk meminimalisir risiko gratifikasi di OJK.

Selain itu, OJK juga telah menerapkan early adoption Global Internal Audit Standards (GIAS) pada tahun 2024, yakni framework audit internal internasional terbaru yang dikeluarkan the Institute of Internal Auditors (IIA) sebagai organisasi profesi auditor internal global dengan beberapa fokus utama.

Dua di antaranya adalah memperkuat fungsi audit internal yang menekankan kualitas dan simplifikasi, serta menjadi mitra terbaik bagi dewan komisioner dan seluruh satuan kerja OJK melalui penyediaan asurans dan advisory yang efektif, sehingga fungsi audit internal OJK dapat menjadi enabler penguatan fungsi utama OJK dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan.

Selama ini, OJK senantiasa merujuk standar praktik audit internal terbaik dengan maturitas fungsi audit internal yang dinilai berkala oleh asesor independen dalam rangka memastikan kepatuhan, kualitas, dan efektivitas.

"Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan penegakan integritas, kami meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional," ungkap Sophia.