Bagikan:

JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi diturunkan dari daftar hitam atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penurunan dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Adapun sebelumnya nama Waskita juga sudah diturunkan sementara dari Daftar Hitam Nasional pada laman Inaproc, setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Waskita Karya, terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (PKPU).

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam. Dengan begitu kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” ujarnya dalam keterangan resmi, 6 Januari.

Ermy mengungkapkan di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB).

Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.

“Ke depannya perseroan tetap optimistis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru. Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, di antaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD, dan swasta,” tutur Ermy.

Waskita, sambung dia, juga akan berfokus pada lima rencana strategis. Pertama, stabilitas keuangan. Kedua, kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi.

Kemudian, lanjut dia, ketiga adalah melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol. Sedangkan yang keempat, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.

“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan. Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” jelas Ermy.

Ermy juga mengatakan peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis perseroan.

Apalagi, kata Ermy, juga telah dilakukannya penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP).

Ermy mengatakan, perseroan juga meyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari daftar hitam nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” kata Ermy.