Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2024 terkait tata cara pemberian pinjaman yang bersumber dari Dana Saldo Anggaran Lebih (SAL).

"Bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengoptimalkan dana saldo anggaran lebih melalui penempatan dana saldo anggaran lebih selain di Bank Indonesia berdasarkan amanat Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan," tulis pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu, 4 Desember.

Adapun, bahwa optimalisasi pengelolaan dana saldo anggaran lebih dapat dilakukan dalam bentuk pinjaman kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah daerah (Pemda) atau badan hukum lainnya yang mendapatkan penugasan pemerintah untuk melaksanakan kebijakan nasional.

Selain itu, pinjaman Dana SAL dapat dilaksanakan berdasarkan amanat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang mengenai APBN atau APBN-Perubahan.

Pemberian pinjaman Dana SAL ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keamanan, remunerasi sesuai ketentuan, dan akuntabilitas.

Adapun pinjaman Dana SAL ini diberikan dalam mata uang rupiah dan merupakan credit line yang bersifat uncommitted. Pinjaman Dana SAL ini disalurkan sebagai pinjaman likuiditas Dana SAL sekaligus atau bertahap.

Selanjutnya, Credit line yang bersifat uncommitted merupakan batas maksimal akumulasi pinjaman likuiditas Dana SAL, yang pencairannya mempertimbangkan perencanaan kas.

Selain itu, masa pinjaman Dana SAL merupakan tanggal dimulainya pinjaman Dana SAL sampai dengan tanggal akhir pinjaman Dana SAL. Dan tanggal akhir pinjaman Dana SAL paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran.

Pinjaman likuiditas Dana SAL bersifat jangka pendek, dengan durasi paling lama 90 hari kalender dan tidak melewati tanggal akhir pinjaman Dana SAL. Dimana pinjaman likuiditas Dana SAL ditujukan untuk mendukung likuiditas debitur dalam melaksanakan program strategis nasional.

Sementara untuk jaminan, debitur wajib menyediakan deposito atau Surat Berharga Negara (SBN) dengan nilai tertentu. Deposito minimal 102 persen dari nilai pinjaman, sementara SBN minimal 120 persen.

Jaminan berupa Deposito harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut yaitu dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana Sal dan tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain.

Selain itu, kriteria lainnya adalah dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.

Sementara, kriteria jaminan berupa SBN harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut yaitu dalam mata uang rupiah, sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 hari kerja pada saat jatuh tempo pinjaman likuiditas Dana SAL, tidak dijadikan jaminan kepada pihak lain, dan dapat diperjualbelikan.