YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa Pemerintah tak hanya memiliki Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), namun memiliki Badan Layanan Umum (BLU). Namun, tak banyak orang tahu beda BLU dan BUMN. Artikel berikut ini akan memberikan informasi terkait perbedaan BLU dan BUMN.
Beda BLU dan BUMN
Secara umum BUMN dan BLU sama-sama dibentuk untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada stakeholder atau pemangku kepentingan dalam pemerintah. Meski demikian, keduanya memiliki perbedaan.
Dikutip dari situs DJKN Kemenkeu, BUMN bisa diibaratkan semi swasta, sedangkan BLU diibaratkan semi BUMN. Contoh BLU yang banyak dijumpai oleh masyarakat adalah Universitas negeri, rumah sakit umum (RSU), laboratorium, balai uji kendaraan bermotor, STAN, LPDP, dan sebagainya.
Sedangkan contoh BUMN adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan sebagainya.
Beberapa perbedaan BLU dan BUMN adalah sebagai berikut, menurut Budi Waluyo, Dosen PKN STAN, dilansir dari Kemenkeu Learning Center.
- Orientasi
Orientasi BLU dan BUMN berbeda. Blu tida berorientasi pada keuntungan atau bisa disebut dengan not for profit. Meski dalam praktiknya BLU dibolehkan mencari keuntungan, namun bukan itu tujuan utamanya. Hal tersebut berkebalikan dengan BUMN yang orientasinya adalah laba.
Keuntungan yang didapatkan oleh BLU akan dipakai untuk mengembangkan organisasi seperti memperbaiki kualitas layanan, pengadaan aset tambahan, hingga perluasan akses layanan. Sedangkan BUMN yang berbentuk korporasi akan memberikan keuntungan kepada para pemiliknya.
- Posisi dalam Keuangan Negara
BLU dan BUMN punya kedudukan yang berbeda dalam Keuangan Negara. BUMN adalah bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan atau KND. Sedangkan BLU berkedudukan sebagai bagian dari kekayaan negara. Segala kekayaan yang dipunyai BLU akan masuk ke laporan keuangan pemerintah pusat. Sedangkan kekayaan BUMN hanya dilaporkan untuk kalangan BUMN sendiri.
- Otonomi
BLU adalah organisasi semi otonom, sedangkan BUMN punya otonom penuh. Otonomi yang dipunyai BLU terbatas seperti batasan mencari keuntungan hingga batasan investasi BLU yang hanya dibolehkan dalam jangka waktu pendek.
- Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan BUMN tidak tercatat dalam APBN. Dalam pengelolaan pendapatan, BUMN punya mekanismenya sendiri. Sedangkan pengelolaan keuangan BLU masuk dalam mekanisme APBN. Artinya pendapatan dan belanja BLU akan terekam di APBN.
BLU punya fleksibilitas dari Menkeu pada satuan kerja (satker). Lembaga tersebut boleh memiliki sisa saldo akhir tahun dan tidak perlu disetor ke kas negara sehingga bisa masuk ke anggaran tahun setelahnya.
- Pegawai
Pegawai BUMN dan BLU juga berbeda. Pegawai BUMN berstatus sebagai non aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan pegawai BLU adalah ASN dan sebagian non-ASN.
- Pendapatan
Seperti disinggung sebelumnya, BLU dan BUMN memiliki keuntungan meski orientasinya berbeda. Saat BLU memiliki laba, maka masuk jadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). BLU harus melaporkan pendapatan yang diterima dan dibelanjakan secara berkala ke KPPN. SedangkanBUMN berbeda.
- Pengenaan Pajak
Keuntungan yang didapatkan BUMN akan dikenai pajak, sedangkan keuntungan BLU tidak dikenai pajak karena menjadi instansi pemerintah.
Itulah informasi terkait beda BLU dan BUMN. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.