Bagikan:

JAKARTA - Lion Group siap mengatur ulang sistem harga tiket. Langkah ini sebagai respons terkait rencana pemerintah untuk menurunkan tarif tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 10 persen pada penerbangan domestik selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).

Corporate Communications Strategic of Lion Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan kebijakan pemerintah tersebut. Lion Group, kata dia, bakal menjalankan kebijakan penurunan harga tiket.

Lebih lanjut, Danang menekankan Lion Group menyambut baik langkah ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat konektivitas nasional, mendukung mobilitas masyarakat, serta membangun perekonomian negara melalui sektor transportasi udara.

“Sebagai bagian dari persiapan teknis, Lion Group akan mengatur ulang sistem harga tiket, mengoptimalkan efisiensi operasional, serta tetap mengutamakan keselamatan penerbangan,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis, 28 November.

Danang mengatakan Lion Group optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi publik dan perekonomian Indonesia.

“Penurunan kebijakan tarif 10 persen yang diterapkan di seluruh bandar udara di Indonesia diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang bepergian selama periode liburan Nataru,” katanya.

Menurut Danang, kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan keberlanjutan operasional maskapai.

Penurunan harga tiket pesawat ini, sambung Danang, juga mempermudah aksesibilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan udara dengan biaya lebih terjangkau. Termasuk, meningkatkan aktivitas pariwisata domestik dan pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.

“Memberikan peluang yang lebih besar bagi sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam peningkatan ekonomi lokal selama masa kebutuhan keagamaan, keluarga dan liburan,” tuturnya.

Danang juga bilang, Lion Group terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian yang terkait lainnya, dan seluruh stakeholder penerbangan, termasuk PT Pertamina (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia, serta AirNav Indonesia.

“Koordinasi ini untuk memastikan kebijakan penurunan tarif tiket pesawat ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan kepada pelanggan,” katanya.