JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan diskon pajak bandara selama periode Natal 2024, dan Tahun Baru 2025. Diskon ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi melayani rute ke bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara.
Ketentuan pemberian diskon ini ditertuang di dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024. Dokumen tersebut diteken pada tanggal 22 November lalu.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri menjelaskan jenis pelayanan kebandarudaraan yang mendapat potongan tarif PNBP 50 persen terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
“Kemudian terkait penurunan tarif jasa kebandaraudaraan, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh UPBU (Unit Pelayanan Bandar Udara) yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U menjadi sebesar 50 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, ditulis Kamis, 28 November.
Meski begitu, Elba bilang PT Angkasa Pura Indonesia masih membutuhkan konfirmasi kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dapat mengikutsertakan dua bandara besar yakni Bandara Internasinal Soekarno-Hatta (CGK) dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS).
Lebih lanjut, Elba bilang maskapai penerbangan juga sepakat untuk memberikan diskon fuel surcharge jet sebesar 8 persen menjadi 2 persen dan discount propeller 5 persen menjadi 20 persen.
“Sedangkan AirNav akan memberikan layanan advance dan extend selama periode Nataru untuk mendukung operating hours yang lebih panjang sesuai kebutuhan maskapai,” jelasnya.
Berdasarkan analisa dan perhitungan yang dilakukan, kata Elba, pengenaan discount fuel surcharge jet sebesar 8 persen menjadi 2 persen, dan discount propeller 5 persen menjadi 20 persen, discount PJP2U 50 persen dan PJP4U 50 persen, serta turut mempertimbangkan rute dan volume penerbangan maka secara rata-rata tertimbang (weighted average) akan terdapat penurunan tarif tiket pesawat sekitar 10 persen.
“Analisa dan perhitungan penurunan harga tiket (tersebut) belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” katanya.
BACA JUGA:
Terkait harga tiket pesawat, Elba bilang penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Elba.