JAYAPURA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM setempat membatasi jam operasional Pasar Induk Regional Youtefa yaitu mulai pukul 04.00 WIT hingga pukul 12.00 WIT.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi di Kota Jayapura, Sabtu, mengatakan Pasar Induk Regional Youtefa yang berada di Jalan Otonom, Distrik Abepura ini, hanya dikhususkan untuk pasar pagi di mana para pedagang menjual hasil panen dan produk lokal.
"Sehingga pembatasan jam operasional ini bertujuan untuk penataan kawasan pasar lebih rapi tetapi juga memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.
BACA JUGA:
Menurut Awi, salah satu hal yang melatarbelakangi diadakan pasar pagi karena penataan terkait pembagian zonasi dagang tidak tertata dengan baik sehingga aktivitas jual beli berjalan kurang maksimal.
"Sehingga itu juga berdampak pada menurunnya minat pedagang untuk memanfaatkan fasilitas pasar dengan demikian kami membatasi jam operasional untuk menertibkan pedagang," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya ingin para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas pasar tetapi pedagang juga tidak seenaknya membangun lapak di pinggir jalan.
"Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dalam berjualan di pasar milik Pemkot Jayapura ini demi kenyamanan bersama," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan Satpol-PP terutama jam operasional pasar dan pihaknya juga mengimbau pedagang tidak membuang sampah sembarangan