JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan agar dapat diselesaikan pada periode saat ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu, 4 September.
Teten menyampaikan intruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.
“Saya kemarin berdiskusi dengan Pak Menkumham yang baru, yang baru dipanggil oleh Pak Presiden, beliau meminta ada prioritas ini penyelesaian RUU Perkoperasian,” kata Teten.
Pernyataan tersebut mendapat respons dari Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus pimpinan rapat, Mohamad Hekal. Dia bertanya apakah prioritas yang dimaksud adalah penyelesaian dikebut pada periode legislatif saat ini.
“Sebentar, izin pak. Maksudnya diselesaikan di masa periode ini. DPR yang sekarang?,” tanya Hekal.
BACA JUGA:
Menanggapi pertanyaan tersebut, Teten mengamininya. Namun kemungkinan selesai sebelum akhir masa jabatan kabinet Indonesia Maju, Teten masih akan membuka diskusi lagi dengan Menkumham Supratman Andi Agtas.
“Nah itu saya sudah diskusi apakah mungkin atau tidak kami akan baru meeting dengan pak Menkumham,” tegasnya.
Hekal lagi-lagi merespons dengan terkejut. Pasalnya, periode legislatif saat ini hanya tersisa kurang lebih tiga pekan lagi.
“Oke mudah-mudahan. Luar biasa itu tinggal tiga minggu,” ucap Hekal, disambut tawa dari Teten.