JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah terbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menjelaskan urgensi penerbitan peraturan ini yang pertama untuk menyesuaikan besaran domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi domestic market obligation (DMO).
"Karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya," jelasnya dalam konferensi pers, Senin, 19 Agustus.
Moga menyampaikan urgensi berikutnya dengan diterbitkannya Permendag 18 Tahun 2024 diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.
"Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama," ungkapnya.
BACA JUGA:
Moga menambahkan selanjutnya diharapkan dapat mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR) untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat, serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi.
"Yang keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan," tuturnya.
Adapun dengan adanya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Moga berharap produsen, pengemas, distributor, dan pengecer minyak goreng serta eksportir produk turunan kelapa sawit agar dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Permendag nomor 18 tahun 2004 sejak diundangkan yaitu pada 14 Agustus tahun 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara nomor 482 pada 18 Agustus tahun 2024.