Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah masuknya investasi ke pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pembangunan IKN terus digeber dengan proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga non-APBN.

Untuk proyek non-APBN yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam maupun luar negeri, pemerintah memberikan karpet merah.

Kemudahan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam PP tersebut tertulis, investor berkesempatan memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita IKN (OIKN) dengan jangka waktu hingga 160 tahun.

Terkait hal itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, bahwa urusan HGB tersebut akan langsung dilakukan oleh pihaknya.

"Sekarang yang ngurus HGB bukan investornya, tapi OIKN. Jadi, kami OIKN yang akan ngurus HGBnya dalam 11 hari," ujar Basuki sebelum Sidang Kabinet Paripurna pertama di IKN, Senin, 12 Agustus.

"Kalau nggak, itu ada yang tanggung jawab Pak Plt Wakil Kepala OIKN (Raja Juli Antoni)," kelakar Basuki.

Basuki bilang, Raja Juli sendiri yang memastikan bahwa urusan terkait HGB itu akan selesai dalam kurun waktu 11 hari.

"Menurut beliau, paling lama 11 hari HGB akan keluar dan mereka memberi kuasa kepada OIKN untuk mengurus HGBnya," katanya.

Ke depan, kata Basuki, para investor yang akan melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking nantinya sudah memiliki perjanjian kerja sama atau PKS.

"Groundbreaking yang nanti sudah langsung PKS. Jadi, sekarang sudah lebih dipermudah, lebih cepat untuk kami segera investasi (di IKN)," imbuhnya.