JAKARTA - Ekonom Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi, dan Sosial (LP3ES) Fahmi Wibawa mengatakan, sinergi kebijakan perlindungan industri dalam negeri menjadi hal yang penting untuk mengembalikan posisi Purchasing Manager's Index (PMI) manufaktur yang turun ke angka 49,3 poin pada bulan Juli 2024.
"Perlindungan terhadap industri dalam negeri adalah kunci keberhasilan industri manufaktur di masa depan," kata Fahmi dilansir ANTARA, Kamis, 1 Agustus.
Dia mengingatkan, pemerintah untuk kompak dalam melindungi industri dalam negeri, karena tugas perlindungan keberlangsungan salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia tersebut tak diemban oleh satu kementerian saja.
Fahmi mengatakan, kebijakan yang melindungi perkembangan industri dalam negeri merupakan salah satu bentuk keyakinan pemerintah terhadap daya saing industri domestik.
Selain itu, dirinya menyoroti polemik terkait aturan impor yang berkepanjangan, sehingga secara langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan instruksi untuk tetap mengutamakan kemajuan industri dalam negeri.
Fahmi menilai, kondisi relaksasi impor yang diterapkan, tidak menguntungkan industri dalam negeri, sehingga berimbas pada persepsi tingkat kekhawatiran para pengusaha menjadi lebih tinggi.
Hal tersebut, menurut dia, menjadi salah satu alasan PMI manufaktur turun 1,4 poin secara bulanan (month to month) ke posisi yang kontraksi.
"Kebijakan relaksasi haruslah mempertimbangkan pandangan dan aspirasi para pemangku yang terdampak. Sehingga diharapkan industri manufaktur Indonesia dapat mencapai di titik posisi dapat bersaing dengan industri manufaktur global baik dari sisi harga maupun kualitas," pungkas Fahmi.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya sinergi kebijakan antarkementerian dan lembaga untuk mengembalikan nilai Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia, yang pada Juli 2024 terkontraksi ke angka 49,3 poin.
"Kemenperin tidak bisa sendiri dalam hal ini. Menjaga kinerja sektor manufaktur, bukan saja untuk mempertahankan agar nilai tambah tetap dihasilkan di dalam negeri, namun juga melindungi tersedianya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia," kata Menperin, di Jakarta, Kamis.