JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus menggencarkan pengecekan kondisi pangan pokok strategis di berbagai titik bersama pemerintah daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kestabilan harga pangan pokok yang ada dan memastikan keamanan pangan segar di pasar.
Adapun monitoring dilakukan Bapanas pada hari ini, Kamis, 25 Juli di Pasar Induk Modern Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat.
Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas Sarwo Edhy menuturkan, harga pangan pokok yang diinspeksi hari ini relatif dalam kondisi stabil, sehingga Pasar Induk Modern Cikopo mampu jadi penyangga kebutuhan pangan masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kepala Badan Pangan Nasional, penggencaran gerakan monitoring ke pasar ini harus konsisten dilaksanakan, sehingga kami di sini melakukan monitoring terhadap stabilisasi pasokan dan harga pangan, khususnya 13 komoditas,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Juli.
Misalnya, sambung diw, beras medium di kisaran Rp11.500 sampai Rp12.000 per liter.
Beras premium di Rp14.000 sampai Rp14.500 per kilogram (kg).
“Ini artinya masih relatif stabil dan masih masuk di dalam harga acuan pemerintah. Beras SPHP juga sesuai dengan harga Bulog, di pasar ini Rp 12.500 per kilo,” tutur Sarwo.
Di sisi lain, Sarwo juga mengatakan Bapanas kembali melaksanakan pengujian cepat terhadap sampel pangan segar di Pasar Induk Modern Cikopo hari ini dengan mendatangkan mobil laboratorium keliling.
“Pengawasan terhadap keamanan pangan segar yang kami awasi itu ada 7 komoditas. Setelah diuji oleh laboratorium ini yang sudah disiapkan oleh Badan Pangan Nasional, semuanya negatif dari cemaran pestisida. Termasuk daging ayam bebas dari formalin, jadi ini sangat sehat. Seluruh masyarakat bisa berbelanja dengan tenang di sini,” katanya.
Secara rinci, pengujian cepat pangan segar hari ini dilakukan pada sampel cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawang merah, bawang putih, kacang panjang, mentimun, dan terung menghasilkan negatif dari pestisida.
BACA JUGA:
Sementara pada sampel daging ayam dinyatakan negatif dari formalin. Pengawasan keamanan pangan segar ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
Adapun lokasi pengawasan mencakup wilayah Indonesia dengan kondisi pada 2020 menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 16.235 pasar tradisional dan 2.133 pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Ini dilakukan untuk mendukung pencapain target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yakni 90 persen pangan yang beredar dinyatakan aman.