Bagikan:

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa masalah dalam Laporan Keuangan (Lapkeu) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2023.

"Meskipun telah memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian), BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing dilansir ANTARA, Minggu, 21 Juli.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang ada pada Lapkeu Kemenko Perekonomian terkait adanya belanja perjalanan dinas tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas ketidakcermatannya.

Dengan begitu, PPK harus menarik dan menyetorkan ke kas negara belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pada pemeriksaan Lapkeu KPPU, BPK menemukan permasalahan terkait pengelolaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda pelanggaran persaingan usaha belum sepenuhnya memadai.

BPK menyarankan Ketua KPPU memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU untuk menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Eksekusi lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penyelesaian atas Piutang Bukan Pajak yang berpotensi tak tertagih dan melakukan pengkinian data putusan inkracht.

"Menko Perekonomian dan Ketua KPPU diharapkan dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan," ujar dia.