Bagikan:

JAKARTA - Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menyebutkan konservasi terumbu karang melalui Program Koralestari bersama pemerintah, dimaksudkan untuk menyejahterakan masyarakat, terutama nelayan di sekitar kawasan konservasi.

Program Koralestari yang merupakan bagian dari kebijakan ekonomi biru dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perikanan kawasan konservasi sehingga masyarakat sekitar bisa menikmati ikan tersebut.

"Untuk meningkatkan upaya perlindungan dan restorasi terumbu karang melalui dorongan kegiatan ekonomi biru maka YKAN bersama para mitra menginisiasi program Koralestari," ujar Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman di Samarinda, Kalimantan Timur, dikutip dari Antara, Senin 15 Juli.

Program Koralestari yang didukung oleh Global Fund for Coral Reefs (GFCR) ini, katanya, pertama kali diluncurkan di Kupang, NTT, pada 1 Juli 2024, kemudian diluncurkan juga di Samarinda, Kaltim, pada 9 Juli 2024.

Ia menyatakan bahwa ekosistem terumbu karang di Kaltim memiliki potensi besar, yakni selain termasuk ke dalam Segitiga Terumbu Karang (Coral Triangle), sejumlah perairan di Kaltim pun sudah menjadi kawasan konservasi.

"Meski begitu, kawasan konservasi di Kaltim masih sulit dijangkau karena belum kuatnya kelembagaan, 90 persen kerusakan terumbu karang disebabkan aktivitas mata pencaharian masyarakat," katanya.

Untuk itu, ia bersama pemerintah terus mendorong terbentuknya kelembagaan, dengan tujuan pengelolaan kawasan konservasi bisa lebih efektif sekaligus mampu membantu dalam mengembangkan mata pencaharian masyarakat.

Menurut Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKHL KKP) Muhammad Firdaus Agung, Program Koralestari di Indonesia mencakup 4,1 juta hektare.

Luasan ini berada di tiga kawasan, pertama adalah di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitar (KKP3K-KDPS), yakni di Kabupaten Berau Provinsi Kaltim.

Kedua, di kawasan Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan yang ketiga di Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga (KKPD) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Visi dari Program Koralestari adalah transformasi upaya perlindungan dan restorasi terumbu karang melalui pembiayaan berkelanjutan, dari konservasi perairan untuk kelestarian terumbu karang, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar, dan ketahanan pesisir terhadap perubahan iklim.

"Dalam mengoptimalkan Program Koralestari perlu memperhatikan tiga aspek, yaitu konservasi, pendanaan, dan ekonomi untuk mengurangi tekanan terhadap terumbu karang," katanya.