JAKARTA – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menilai perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susut dan Sisa Pangan (SSP) untuk menurunkan angka food waste di Indonesia.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, rancangan Perpres ini akan memberikan progres positif terhadap upaya bersama untuk mengurangi susut dan sisa pangan.
“Tentunya proses ini kita terus dorong untuk menghadirkan satu regulasi terkait pengurangan susut dan sisa pangan. Dengan Perpres ini kita harapkan seluruh stakeholder terkait dapat berkontribusi lebih baik. Food waste harus kita tekan, karena berdampak pada ketahanan pangan, bahkan lingkungan dan ekonomi kita,” ujar Arief dalam keterangan resmi, Kamis, 11 Juli.
Sekadar informasi, saat ini penyusunan Perpres SPP terus bergulir. Bapanas juga telah melakukan finalisasi rancangan untuk segera berproses sesuai mekanisme yang ada dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pangan.
Direktur Kewaspadaan Pangan dan Gizi NFA Nita Yulianis mengatakan upaya ini diinisiasi bersama stakeholder pangan sebagai bagian dari gerakan penyelamatan pangan. Nita juga menekankan yang perlu dipahami adalah susut dan sisa pangan itu bukan limbah.
Lebih lanjut, Nita menjelaskan, sisa pangan adalah pangan yang masih layak dan aman dikonsumsi manusia yang berpotensi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi.
“Jadi sisa pangan itu adalah makanan yang masih bisa dimakan namun tidak bisa dikonsumsi karena faktor tertentu. Misalnya, makanan yang tersisa karena tidak habis terjual. Sisa pangan ini masih layak konsumsi dan dalam kondisi aman untuk dimakan,” jelas Nita.
BACA JUGA:
Nita mengatakan, selaras dengan penyusunan regulasi SSP ini, pemerintah melalui Bappenas juga telah meluncurkan Peta Jalan Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan dalam Mendukung Pencapaian Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.
“Dalam peta jalan tersebut ditargetkan pengurangan SSP hingga 75 persen pada tahun 2045,” ucapnya.