JAKARTA - Gerbang tol Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Jalan Tol Batang-Semarang resmi dioperasikan pada Kamis, 4 Juli, pukul 10.00 WIB. Sejalan dengan hal tersebut, pengenaan tarif pun sudah diberlakukan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1321/KPTS/M/2024, yang mengatur tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol simpang susun di kawasan tersebut.
"Dengan adanya Gerbang Tol KIT Batang, pengguna jalan dapat langsung mengakses ke salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah, yaitu Kawasan Industri Terpadu Batang dan menghemat waktu perjalanan dibandingkan melalui jalan arteri. Sehingga, mobilitas menjadi lebih singkat dan efisien," demikian bunyi keterangan yang dikutip dari Instagram resmi @jasamarga_semarang_batang, Kamis, 4 Juli.
BACA JUGA:
Berikut adalah tarif tol untuk berbagai golongan kendaraan di Gerbang Tol KIT Batang:
- KIT Batang-Weleri:
Gol I: Rp19.000
Gol II & III: Rp28.500
Gol IV & V: Rp38.000
- KIT Batang-Kandeman:
Gol I: Rp34.000
Gol II & III: Rp52.000
Gol IV & V: Rp69.500
- KIT Batang-Kendal:
Gol I: Rp35.500
Gol II & III: Rp53.000
Gol IV & V: Rp71.000
- KIT Batang-Batang/Pasekaran:
Gol I: Rp39.500
Gol II & III: Rp59.000
Gol IV & V: Rp79.00
- KIT Batang-Kaliwungu:
Gol I: Rp55.500
Gol II & III: Rp83.500
Gol IV dan V: Rp111.000
- KIT Batang-Semarang/Kalikangkung:
Gol I: Rp72.000
Gol II & III: Rp108.000
Gol IV dan V: Rp144.000
Jasa Marga mengimbau para pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM) dan saldo uang elektronik sebelum berkendara.
"Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik #sahabatJSB sebelum berkendara!" tulis Jasa Marga.