Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada Triwulan III 2024.

Dengan demikian, tarif listrik untuk periode Juli hingga September tetap alias tidak mengalami perubahan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, berdasarkan parameter kurs, ICP, inflasi dan HBA seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.

"Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat 28 Juni.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS ton sesuai kebijakan DMO Batu bara.

Dengan demikian, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan hingga September 2024:

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh