JAKARTA - Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang elpiji tiga kilogram (kg).
Seleksi sendiri akan dilaksanakan pada semester kedua tahun 2024.
"Untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi. Seleksi ini akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi, Rabu, 19 Juni.
Dalam proses seleksi tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengundang pemegang Izin Usaha Niaga Migas dengan kegiatan usaha niaga elpiji.
Badan Usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Mustika juga menyampaikan, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga elpiji 3 kg, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Migas selalu melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tabung 3 Kg setiap tahun.
"Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua Badan Usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi," ungkap Mustika.
BACA JUGA:
Adapun merujuk pada Pasal 8 regulasi yang sama, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan elpiji 3 Kg dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Menteri.
"Kemudian, berdasarkan Pasal 9 Perpres dimaksud, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi," imbuh Mustika.
Penunjukan langsung, jelas Mustika, dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan elpiji 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil, atau apabila hanya terdapat satu Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg.