Bagikan:

JAKARTA - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah Muamalat mencatat hasil usaha setelah pajak mencapai Rp23 miliar pada kuartal I tahun 2024. Capaian tersebut meningkat sebesar 36,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut anak perusahaan Bank Muamalat ini, pencapaian tersebut mencerminkan efisiensi operasional dan strategi investasi yang efektif. Sementara itu, aset neto DPLK Syariah Muamalat pada kuartal I-2024 telah mencapai Rp1,7 triliun.

“Kami terus berupaya untuk memberikan imbal hasil yang kompetitif dan berkelanjutan melalui investasi yang aman dan produktif. DPLK Syariah Muamalat optimistis dapat mencapai target yang telah ditetapkan dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan para peserta dana pensiun di Indonesia,” kata Executive Director DPLK Syariah Muamalat Wang Wardhana mengutip Antara.

Aset neto yang mencapai Rp1,7 triliun turut ditopang oleh peningkatan partisipasi nasabah serta optimalisasi portofolio investasi dengan pertumbuhan return investasi sebesar 6,5 persen. Pada tahun ini, DPLK Syariah Muamalat menargetkan pertumbuhan aset neto mencapai Rp2 triliun.

Untuk mencapai target tersebut, DPLK Syariah Muamalat akan terus memperkuat strategi diversifikasi portofolio dan re-balancing secara aktif. Selain itu, peningkatan akuisisi peserta baru dan kualitas layanan serta pengembangan produk-produk inovatif yang sesuai dengan kebutuhan pasar juga menjadi strategi lain yang dilakukan oleh DPLK.

Per 31 Maret 2024, DPLK Syariah Muamalat mencatat jumlah nasabah ritel dan korporasi masing-masing hampir mencapai 71 ribu dan sekitar 51 ribu. Pada tahun ini, pertumbuhan nasabah DPLK Syariah Muamalat ditargetkan dapat mencapai 10 persen.

Terdapat tiga paket investasi yang ditawarkan DPLK Syariah Muamalat, yaitu Paket A (Konservatif), Paket B (Moderat), dan Paket C (Agresif). Adapun rata-rata imbal hasil yang diberikan oleh DPLK Syariah Muamalat yaitu sebesar 6,36 persen per tahun.

Portofolio investasi DPLK Syariah Muamalat ditempatkan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, termasuk sukuk negara, sukuk korporasi, Efek Beragun Aset Syariah, Surat Perbendaharaan Negara Syariah, deposito syariah, saham syariah yang terdapat pada daftar ISSI (Indeks Saham Syariah Indonesia) dan berbagai instrumen investasi lainnya dengan tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pengawas Syariah.