Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa tidak jarang masyarakat berpendidikan tinggi ikut menjadi korban penipuan yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK di tahun 2022, kata Friderica, memang menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikannya. Meski begitu, masyarakat dengan pendidikan tinggi juga tak jarang mengalami penipuan.

“Misalnya mereka menabung atau mendepositkan uang mereka tidak secara resmi atau dititipkan kepada orang yang mereka sudah percaya seperti sales, agen, atau perwakilan. Misalnya nasabah-nasabah prioritas saking sangat percaya, mereka kadang-kadang mau menandatangani blanko kosong dan lain-lain,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 11 Juni.

Friderica mengatakan, literasi keuangan harus terus diupayakan sehingga pemahaman masyarakat bisa meningkat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melaksanakan program-program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran investasi ilegal, baik melalui seminar, workshop, iklan layan masyarakat, dan lain sebagainya.

Menurut Friderica, terdapat beberapa faktor mengapa seseorang menjadi korban atas aktivitas keuangan ilegal salah satunya faktor psikologis pada pribadi orang tersebut yang mudah mempercayai ketika mendapat penawaran imbal hasil atau keuntungan dalam jumlah besar secara cepat.

Akses terhadap produk keuangan formal, seperti perbankan, juga kemungkinan membuat masyarakat beralih ke investasi ilegal. Di samping itu, lanjut Friderica, perkembangan teknologi pada saat ini memudahkan penyebaran berbagai informasi termasuk hoaks sekalipun.

Kemudian, menurut penjelasan perempuan yang akrab disapa Kiki itu, modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Oleh sebab itu, OJK terus mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya investasi yang ilegal serta bahaya apabila konsumen berperilaku dengan tidak berhati-hati dan tidak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024. Total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, catat OJK, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.