Bagikan:

JAKARTA - PT Hutama Karya (Persero) atau HK memastikan proyek pembangunan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang materialnya jatuh di jalur MRT Jakarta, sudah kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Proyek pembangunan gedung Jampidsus sudah memiliki izin PBG,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Adjib Al Hakim saat dihubungi VOI, di Jakarta, Kamis, 30 Mei.

Dikutip dari laman resmi perseroan, PT Hutama Karya (Persero) atau HK meraih kontrak proyek pembangunan gedung Jampidsus tersebut di awal tahun 2024 lalu.

Kontrak ini ditandatangani oleh EVP Divisi Gedung, Nyoman Endi bersama Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung, Reinhard Theo S. Manurung serta disaksikan oleh Direktur Operasi II, Gunadi dan Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024.

Saat itu, Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan proyek senilai Rp318 miliar ini dilakukan dalam rangka peremajaan gedung dengan meliputi pekerjaan struktur, arsitektur, MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing) dan lansekap yang dikerjakan selama 240 hari kalender.

“Proyek ini ditargetkan selesai pada bulan September 2024 mendatang,” kata Tjahjo.

Tjahjo juga bilang bangunannya akan berbentuk lingkaran asimetris dan desainnya menyerupai sobekan pedang yang merupakan lambang dari Jampidsus.

Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan bahwa dalam pengerjaan proyek ini, tim lapangan akan memaksimalkan pekerjaan agar memenuhi standar fungsionalitas dengan tampilan bangunan yang lebih modern serta penyelesaian sesuai target.

“Diraihnya kontrak pembangunan ini, akan menambah dan mempertegas portofolio Hutama Karya dalam membangun proyek gedung di wilayah Jakarta,” tuturnya.