Bagikan:

JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) memutuskan untuk menghentikan operasional dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. Perusahaan pun menyarankan penumpang untuk mengajukan pengembalian dana atau refund.

Seperti diketahui, MRT Jakarta memutuskan untuk menghentikan operasionalnya usai jalur kereta kehatuhan sebuah alat berat proyek gedung Kejaksaan Agung RI sore tadi.

Melalui akun Instagram @mrtjkt, perusahan menjelaskan bagi pengguna yang sudah terlanjur melakukan tap-in dan tidak bisa menaiki MRT Jakarta bisa menghubungi petugas.

“Bagi penumpang yang telah tap in bisa me-reset kartu uang elektronik dan MTT kepada petugas,” tulis Manajemen MRT Jakarta, dikutip Kamis, 30 Mei.

Selain itu, MRT Jakarta juga menyediakan pengembalian dana atau refund bagi pengguna yang sudah membeli tiket melalui aplikasi MRTJ.

“Penumpang dapat mengajukan pengembalian dana bagi yang membeli tiket via aplikasi,” tulis manajemen.

Diberitakan sebelumnya, alat berat pada kegiatan konstruski gedung Kejaksaan Agung di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan jatuh. Material konstruksi tersebut menimpa jalur rel kereta MRT Jakarta.

“Dikarenakan adanya insiden pada kegiatan konstruksi yang sedang dikerjakan Gedung Kejaksaan Agung RI yaitu oleh kontraktor Hutama Karya berdampak pada operasional kereta, maka operasional MRT Jakarta akan dihentikan sementara,” kata Humas MRT Jakarta Ahmad Pratomo kepada wartawan, Kamis, 30 Mei.

Usai insiden tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) menurunkan penumpang di stasiun MRT terdekat. Tidak ada korban dalam insiden tersebut.

Pratomo menjelaskan, saat ini sedang dilakukan penanganan oleh tim terkait. MRT Jakarta juga masih menelusuri fasilitas yang terdampak dari jatuhnya alat berat di atas rel layang tersebut.

“Perkiraan masih menunggu tim di lapangan yang sedang memeriksa skala kerusakan,” tutur Pratomo.