JAKARTA - Pemerintah baru saja menerbitkan aturan aturan baru tentang jalan tol, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024. Salah satu pokok bahasan dalam aturan tersebut terkait pengembangan kawasan baru serta Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.
Dengan adanya aturan baru tersebut, kini badan usaha jalan tol (BUJT) diberi kewenangan untuk mengembangkan kawasan di sekitar jalan tol yang dimilikinya, termasuk kawasan bisnis. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 PP tersebut.
"Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat melaksanakan pengembangan kawasa yang terintegrasi dengan Jalan Tol," tulis beleid tersebut, dikutip Sabtu, 25 Mei.
Hal ini dimungkinkan untuk dilakukan pengusahaan jalan tol pada ruas yang layak secara finansial. Pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud harus sesuai dengan rencana tata ruang.
"Dalam hal pengusahaan Jalan Tol layak secara finansial atau telah mencapai tingkat kelayakan finansial yang ditetapkan, maka pengembangan kawasan dapat menjadi bagian dari pengusahaan Jalan Tol dengan tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan Tol yang ditetapkan," bunyi Pasal 27 Ayat 3 aturan tersebut.
Dalam Pasal 80 dijelaskan, selain tanah yang sudah ditetapkan dalam perencanaan teknis untuk keperluan badan jalan, tanah di ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol, dapat diusahakan sebagai rest area sepanjang hal ini masih menerapkan sarana penunjang dalam pengusahaan Jalan Tol dan memenuhi ketentuan teknis Jalan Tol.
"Pengusahaan tanah untuk tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Badan Usaha bekerja sama dengan pihak lain atas persetujuan BPJT," tulis Pasal 80 Ayat 2.
Khusus untuk rest area sendiri, dalam Pasal 8 dijelaskan bahwa jalan tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan (TIP) untuk kepentingan pengguna jalan tol. Sementara pada jalan tol perkotaan dapat disediakan atau dengan kata lain tidak diwajibkan.
BACA JUGA:
Rest area paling sedikit memperhatikan kondisi jalan akses, jalan lingkungan dan area parkir, keselamatan, keamanan, kenyamanan, distribusi dan pergerakan seluruh golongan, dan/atau jenis muatan kendaraan serta kelestarian lingkungan.
Selain itu, rest area juga perlu dilengkapi dengan pos terpadu untuk pelayanan keamanan, pelayanan kesehatan dan pelayanan penyelamatan darurat. Lalu, dalam Pasal 9 disebutkan rest area harus disediakan untuk pengguna jalan tol paling sedikit satu rest area dalam setiap jarak 50 kilometer (km) pada setiap jurusan.
"Setiap tempat istirahat dan pelayanan dilarang dihubungkan dengan akses apapun dari luar jalan tol, kecuali untuk tempat istirahat dan pelayanan dengan pengembangan dapat diberikan akses terbatas ke luar jalan tol," bunyi Pasal 9 Ayat 4.
Adapun rest area sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikembangkan dengan menambah fasilitas penunjang lainnya berupa:
a. Penambahan area promosi produk tertentu dan daerah serta promosi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah (UMKM);
b. Penambahan area lokasi perpindahan untuk orang dan barang/logistik;
c. Pengembangan untuk destinasi wisata dan kawasan industri;
d. Fasilitas inap; dan/atau
e. Area bermain anak.
Sementara itu, dalam Pasal 10 disebutkan pengusahaan rest area dilakukan dengan mengakomodasi UMKM melalui pola kemitraan. Dalam proses tersebut, Badan Usaha harus mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen dari total luas lahan area komersial untuk UMKM, baik untuk jalan tol yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap perencanaan dan konstruksi.
"Setiap usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat keterangan sebagai usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah," tulis beleid tersebut.