Bagikan:

JAKARTA - Viral Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dilaporkan pengusaha asal Malaysia karena dugaan penyalahgunaan sembilan unit mobil mewah yang kini ditahan.

Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membeberkan kronologi hingga sembilan mobil mewah itu harus membayar denda sampai puluhan miliar rupiah.

Ia menyebut impor sementara mobil itu dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020 dengan prosedur yang digunakan, yakni ATA Carnet. Namun, pada 2021, masa berlaku ATA Carnet itu expired.

"Sehubungan dengan expired-nya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat pemberitahuan klaim jaminan carnet ke Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang," ucap Yustinus Praswoto Sabtu 11 Mei.

Namun, setelah enam bulan sejak surat klaim, tidak ada jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan sembilan surat penetapan sanksi administrasi (SPSA) terhadap sembilan unit mobil tersebut dengan denda Rp 8.898.930.000.

"Hingga jatuh tempo pembayaran SPSA atau 60 hari sejak diterbitkan, masih belum dilakukan pembayaran, sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada tanggal 5 Desember 2022," jelasnya.

"Dalam kurun waktu 21 hari sejak surat teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan surat paksa pada tanggal 26 Desember 2022," tambah Prastowo.

Lebih lanjut Prastowo melanjutkan hingga waktu 2X24 jam sejak diserahkan surat paksa dan tidak dilakukan pembayaran tagihan. Maka, proses berlanjut dengan menertibkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) yang diterbitkan pada 16 Maret 2023.

"Hingga Mei 2024 belum dilakukan pelunasan dengan total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar dan akan mencapai tagikan maksimum pada November 2024 dengan nilai Rp 13,1 miliar," pungkasnya.