Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sebanyak 91,3 juta bidang tanah telah bersertifikat berkat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL saat ini yang sudah bersertifikat sebanyak 91,3 juta bidang tanah,” kata AHY dikutip dari ANTARA, Selasa, 30 April.

AHY menyebutkan, tahun ini ditargetkan sebanyak 120 juta bidang tanah terdaftar. Hal itu, kata AHY, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari jumlah target tersebut, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 112 juta bidang tanah atau sekitar 93,3 persen dari yang ditargetkan.

Sedangkan yang sudah bersertifikat mencapai mencapai 91,3 juta bidang tanah.

“Terhadap sisa pendaftaran tanah sebanyak 8 juta bidang, akan kami akselerasi realisasinya hingga akhir tahun 2024,” ujar AHY.

Dia menyampaikan, terkait implementasi sertifikat tanah elektronik yang dilakukan secara masif.

Hingga saat ini, lanjut AHY, telah diterbitkan sebanyak 38.194 sertifikat tanah elektronik dan 39.648 buku tanah elektronik.

“Capaian tersebut akan terus kami akselerasi, yang ditunjang juga oleh kabupaten/kota lengkap untuk mengimplementasikan penerbitan dokumen elektronik. Tahun 2024 ini, kami menargetkan 104 kabupaten/kota lengkap se-Indonesia,” tuturnya.

Sejak dari tahun 2017 hingga saat ini penambahan nilai ekonomi sudah mencapai Rp6.322 triliun.

“Dan 96 persennya beredar di masyarakat melalui Hak Tanggungan,” imbuh Menteri ATR.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penyerahan 10.323 sertifikat tanah elektronik hasil redistribusi tanah secara simbolis di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Hari ini sertifikat tanah yang diserahkan kepada masyarakat Banyuwangi sebanyak 10.323 sertifikat kepada 8.633 kepala keluarga (KK) yang berasal dari 17 desa se-Kabupaten Banyuwangi,” kata AHY.

AHY berharap, adanya sertifikat tanah yang diserahkan di Banyuwangi dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Selain itu, dengan adanya sertifikat tanah maka masyarakat mempunyai kepastian hukum terhadap tanahnya sehingga tidak bisa diserobot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.