Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pihaknya sudah memfasilitasi ihwal viralnya warganet dikenakan bea masuk Rp31 juta usai membeli sepatu impor seharga Rp10 juta.

Hal itu dikarenakan adanya pengenaan denda akibat perusahaan jasa titipan (PJT) salah memasukkan data.

"Seperti case sepatu kemarin itu setelah kita fasilitasi dengan PJT, sudah kita bantu, kita selesaikan dan kemudian mekanisme pengirimnya menjadi hal yang mungkin masih pending antara konsumen dengan shippernya yang ada di luar negeri," ucapnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat, 26 April.

Dia memastikan proses kepabeanan dilakukan secara transparan dan konsisten sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, Asko menyampaikan kebijakan mengenai importasi barang kiriman tergantung regulator.

Sedangkan posisi Bea Cukai hanya melaksanakan kebijakan tersebut.

“Jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu, jadi kalo temen-temen tanya apakah Bea Cukai kaku? Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan. Kita sangat mensupport dan membuat transparansi,” terang Askolani.

Menurut Asko, konsumen bisa membuat laporan atau pengaduan kepada Bea Cukai jika nilai barang kiriman tidak sesuai dan pihak Bea Cukai akan meminta PJT untuk mengkoreksinya.

"Kalau ada salah hitungan, maka kita minta PJT mengkoreksi perbaikan angkanya. Ini dimungkinkan apakah salah angka, apakah salah nilai uang pernah terjadi juga dimasukkan, yang kemudian kita dapat info itu kita bisa koreksi," kata Askolani

Oleh sebab itu, Askolani meminta pihak PJT untuk memasukkan data secara benar sehingga Bea Cukai dapat menetapkan kepabeanan sesuai ketentuan perhitungan yang berlaku.