Kementerian ESDM Bakal Konversi Motor Listrik Secara Gratis, Begini Caranya!
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan pihaknya akan melakukan konversi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik secara gratis.

"Ikuti program konversi kendaraan bensin roda 2 ke kendaraan listrik. Yuk ikuti gerakan Green Lifestyle. Yang daftar cepet akan dapat gratis (jumlah terbatas, buruan!" tulis Eniya melalui story Instagramnya @eniyalist yang dikutip Rabu 24 April.

Melalui unggahan tersebut Eniya juga meningatkan nama yang mengusulkan untuk mengikuti program konversi ini harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK.

"Tidak boleh bodong, pajak harus sudah dibayar dan STNK aktif," tulis Eniya.

Untuk lokasi Jakarta dan Tangerang, lanjut dia, masyarakat pendaftar bisa memilih bengkel PT Braja atau PT BRT, sedangkan untuk daerah Yogyakarta dan Jawa Tengah bisa memilih bengkel PT BRT dan PT NMP.

"Bengkel adalah yang telah mendapatkan sertifikasi dan akan diuruskan hingga plat nomer biru kendaraan listrik," lanjut dia.

Sementara Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi secara terpisah mengatakan melalui program konversi gratis ini, nantinya selisih biaya program konversi motor listrik dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp10 juta akan ditanggung melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

"Peserta terbatas. Target (konversi) CSR yang memberikan dan siswa SMK yang melakukan konversi," ujar Agus melalui pesan singkat yang diterima VOI, Rabu 24 April.

Berikut Alur Daftar Konversi:

1. Buka Website ebtke.esdm.go.id/konversi

2. klik 'Mendaftar Konversi'

3. Pilih lokasi bengkel

4. Klik 'Pilih Bengkel Konversi'

5. Isi formulis permohonan dengan isi identitas sesuai KTP, spesifikasi motor, nama perusahaan dan bengkel serta alamatnya

6. Klik 'Kirim Permohonan'

Terkait