JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengklarifikasi jumlah korban tewas dari penumpang bus dalam insiden tabrakan KA dengan bus di perlintasan wilayah Way Pisang dan Martapura, Sumatera Selatan, Minggu, 21 Apri.
Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, sebelumnya pihaknya menyebutkan empat orang meninggal dan 15 luka-luka, namun setelah melakukan penelusuran ulang di rumah sakit, jumlah korban meninggal satu orang dan 11 orang mengalami luka-luka.
“Kami mohon maaf atas kesalahan data yang diinformasikan pada siaran pers sebelumnya,” kata Zaki dikutip dari ANTARA, Senin, 22 April.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyayangkan insiden yang terjadi di petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP) KM 193+7.
Peristiwa tersebut terjadi ketika ada bus menemper KA Rajabasa relasi Tanjungkarang sampai dengan Kertapati. Atas insiden tersebut, kru KA dan penumpang KA Rajabasa seluruhnya selamat, sama sekali tidak ada korban jiwa ataupun luka-luka.
“Setelah kami konfirmasi ke RSUD yang menangani korban Lakalantas pada pukul 21.30 WIB, ada satu korban meninggal dan 11 orang luka-luka pada insiden tersebut,” ungkap Zaki.
Zaki menerangkan insiden tersebut terjadi pada Minggu, pukul 13.10 WIB, saat KA Rajabasa relasi Tanjungkarang sampai di Kertapati ditemper bus di KM 193+7 petak jalan Way Pisang (WAP) dan Martapura (MP).
Perlintasan tersebut merupakan perlintasan yang telah KAI pasang palang pintu manual yang saat ini dijaga masyarakat sekitar secara swadaya.
Ia menjelaskan karena insiden tersebut perjalanan beberapa KA terutama KA Barang sempat terganggu. Namun, proses evakuasi telah selesai dilakukan pada pukul 15.24 WIB sehingga perjalanan KA kini kembali normal.
Saat kejadian masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang namun tidak diindahkan oleh pengemudi bus sehingga tabrakan tidak bisa dihindari.
“Masinis kami sudah mencoba menghentikan kereta api, namun dikarenakan jarak yang sudah dekat serta laju tonase kereta api, bus terseret sekitar 50 meter. Atas kejadian ini tentunya kami mengalami kerugian material yang mengakibatkan perjalanan KA Rajabasa yang akan menuju ertapati harus terlambat serta beberapa KA lainnya juga harus tertahan,” ungkap Zaki.
Atas kejadian itu, Zaki sangat menyayangkan masih ada pengguna jalan yang tidak berhenti dan menengok kanan dan kiri saat melintas di perlintasan KA.
Ia mengingatkan pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api (KA) agar selalu berhati-hati dengan selalu berhenti dan menengok ke kanan dan kiri.
Zaki mengingatkan masyarakat baik pengendara kendaraan bermotor ataupun pejalan kaki untuk tetap berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang.
BACA JUGA:
Secara hukum, lanjut Zaki, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain. Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tegas Zaki.