Bagikan:

JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) terapkan pemberian diskon tarif tol pada momentum arus balik Lebaran 2024. Diskon tarif tol pada sejumlah ruas di jaringan Jalan Tol Trans Jawa (JTT) itu berlaku mulai hari ini, Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.

Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Faiza Riani dalam siaran persnya, Rabu 17 April, menjelaskan tujuan pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk mendistribusikan lalu lintas agar tidak terkonsentrasi pada satu waktu saja. Adapun, diskon tarif tol yang diberikan JSMR sebesar 20 persen hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi pengguna jalan yang melakukan tap in dari GT Kalikangkung dan melakukan tap out di GT Cikampek Utama.

Rinciannya, pemudik dengan kendaraan golongan I yang akan melakukan perjalanan dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek misalnya akan mendapat potongan tarif sebesar Rp84.300 menjadi Rp337.200, dari tarif normal sebesar Rp421.500. Selama melakukan perjalanan menerus tersebut, pengguna jalan akan melewati beberapa ruas jalan tol baik jalan tol Jasa Marga Group di antaranya Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang dan Semarang Seksi ABC serta jalan tol Non Jasa Marga Group di antaranya Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang.

Pemberlakuan potongan tarif tol akan dihitung pada saat melakukan tap out di gerbang tol keluar yaitu di GT Kalikangkung pada periode arus mudik atau GT Cikampek Utama pada periode arus balik sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

"Sehingga potongan tarif menjadi tidak berlaku apabila pengguna jalan tap out pada hari terakhir pemberlakuan potongan tarif melebihi pukul 05.00 WIB. Maka dari itu, kami mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan waktu perjalanan pada arus mudik dan arus balik sebaik mungkin agar dapat memanfaatkan potongan tarif 20 persen," ujar Faiza.

Berikut rincian tarif tol perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta:

- Kendaraan Golongan I: Semula Rp421.500 menjadi Rp337.200, potongan tarif sebesar Rp84.300

- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp649.500 menjadi Rp519.600, potongan tarif sebesar Rp129.900

- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp856.500 menjadi Rp685.200, potongan tarif sebesar Rp171.300