JAKARTA - Rumah Cokelat Lung Anai sebagai salah satu binaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat PT Multi Harapan Utama (MHU) terus berupaya meningkatkan jangkauan pasar. Salah satunya dilakukan dengan menyelesaikan proses sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Kamis 28 Maret.
General Manager Mining Support MHU, Wijayono Sarosa menyampaikan bahwa proses sertifikasi ini menjadi bukti komitmen Rumah Cokelat Lung Anai terhadap produk cokelat berkualitas, aman, dan halal untuk konsumsi seluruh masyarakat.
"Proses audit dan penilaian yang dilakukan oleh BPJPH memastikan seluruh bahan baku, proses produksi, dan produk akhir Rumah Cokelat Lung Anai memenuhi standar halal yang ditetapkan," ujar Wijayono, dalam keterangannya, Selasa 2 April.
Dengan selesainya sertifikasi halal ini diharapkan produk dari Rumah Cokelat Lung Anai bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen sebagai produk olahan cokelat terpercaya. Selain itu kehadiran sertifikat halal ini mendukung upaya peningkatan daya saing produk Cokelat Lung Anai terhadap produk serupa yang sudah ada di pasaran.
BACA JUGA:
Produk olahan Rumah Cokelat Lung Anai ini berasal dari hasil tanaman kakao yang dibudidayakan oleh masyarakat setempat. Saat ini terdapat 5 varian rasa yang sudah diselesaikan proses sertifikasi halalnya, yaitu: Cheese Chocolate, Cashew Nut Chocolate, Milk Chocolate, Dark Chocolate dan cokelat bubuk.
Rencananya, penyerahan sertifikat halal akan dilakukan pada awal April 2024 di Lung Anai, Kutai Kartanegara, secara langsung oleh BPJH. Kegiatan ini akan dihadiri oleh tim pendamping halal dan tim produksi Rumah Cokelat Lung Anai.
Pengembangan Rumah Cokelat Lung Anai merupakan buah kolaborasi MHU dengan beberapa pihak, yaitu Yayasan Peduli Desa Nusantara Madani, Fakultas Pertanian Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.