JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar operasi pengawasan gabungan terhadap bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan yang tidak sesuai peruntukan di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur selama Ramadan.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau kerap disapa Ipunk menegaskan kepada para pelaku bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan pemberian bahan tambahan pangan berbahaya, seperti formalin dan boraks serta tindakan penjualan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan.
"Zero tolerance, bahan tambahan berbahaya tersebut tidak boleh ada dalam produk perikanan," ujar Ipunk dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 26 Maret.
Ipunk menjelaskan, larangan penggunaan bahan baku tambahan makanan dan bahan penolong yang dapat membahayakan kesehatan manusia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Untuk itu, dia telah memerintahkan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus terhadap masuknya ikan impor yang tidak sesuai peruntukannya apalagi ikan impor yang berformalin.
BACA JUGA:
"Salah satu fokus perhatian kami sebagai pengawas perikanan adalah menjamin produk perikanan bebas dari bahan tambahan pangan berbahaya," katanya.
Hingga saat ini, terdapat 61.941 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang mana 125 di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA), 1.284 unit skala menengah besar serta 60.519 unit skala mikro kecil.
Adapun sepanjang 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan serta telah memberikan sanksi administratif kepada 8 pelaku usaha sektor pengolahan ikan yang melanggar aturan.