JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut, realisasi pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali baru tercapai 40 persen hingga saat ini.
"Seperti kami ketahui mulai 14 Februari (2024) ada (pungutan) Rp150.000 per orang untuk mancanegara datang ke Bali dan baru 40 persen yang melakukan pembayaran pungutan wisatawan asing sejak peraturan ini berlaku," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, dikutip Selasa, 26 Maret.
Sandiaga mengatakan, pihaknya bakal melakukan berbagai upaya agar tingkat kepatuhan para wisman bisa meningkat ke depannya. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian atau lembaga terkait.
"Kami terus menyosialisasi melalui lintas kementerian dan lembaga. Ada Kementerian Luar Negeri, melalui maskapai dan juga stakeholder pariwisata lainnya," kata dia.
Di samping itu, Sandiaga juga berharap dengan adanya retribusi sebesar Rp150.000 itu bisa meningkatkan kesadaran para wisman terkait pengelolaan sampah di Bali. Mengingat, saat ini pengelolaan sampah di Bali masih kurang baik.
"Mudah-mudahan juga dengan pungutan (retribusi) wisatawan asing ini bisa mendorong pembentukan bank sampah yang lebih banyak lagi dan tentunya pengelolaan sampah lebih berkelanjutan," imbuhnya.
Sekadar informasi, dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Kemudian, aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sebagai dasar hukum pungutan tersebut.
Dalam Perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing.
Pungutan atau retribusi sebesar Rp150.000 tersebut mulai berlaku pada Rabu, 14 Februari 2024.
BACA JUGA:
Berdasarkan catatan VOI, keputusan untuk mengenakan pajak bagi wisatawan asing yang datang ke Bali sempat mendapatkan respons kurang baik dari Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Haryadi Sukamdani menilai, bahwa mekanisme yang bakal diterapkan di Bali itu tidak tertata dengan baik.
"Menurut pandangan kami mekanisme ke Bali ini tidak tertata dengan baik sebagai suatu instrumen perpajakan secara keseluruhan. Kenapa terjadi di Bali seperti itu? Karena provinsi Bali itu merasa bahwa mereka tidak mendapatkan pendapatan atas kegiatan pariwisata," ujar Haryadi kepada wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari.
Dia pun menilai, bahwa aturan tersebut perlu diatur ulang. Sebab, dikhawatirkan nantinya ada provinsi lain di Indonesia yang mengikuti.
"Seharusnya diatur lebih baik ke depan karena kalau seperti itu kami khawatirkan semua daerah akan menambah tambahan lagi. Jadi, menurut kami itu tidak bagus untuk ke depannya," kata dia.