JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, tarif listrik untuk periode April hingga Juni tetap alias tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, ICP sebesar 77,42 dolar AS per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Dengan demikian, berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan hingga Juni 2024:
また読む:
Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR, Rp1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh