Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan, kenaikan tarif listrik hanya berlaku pada pelanggan rumah tangga kaya saja.

Sedangkan pelanggan listrik bersubsidi dan pelanggan rumah tangga dengan golongan daya 900-2.200 VA (R1) tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

"Untuk golongan subsidi itu sama sekali tidak kita sentuh. Tengok aja tidak, karena kita masih harus lindungi daya beli saudara kita," ujar Rida dalam konferensi pers, Senin 13 Juni.

Rida mengungkapkan pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri.

Selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen, dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373.000 pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif akan diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022, sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, tariff adjustment diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, tariff adjustment telah dijalankan. Namun, dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya.

Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.

Realisasi indikator ekonomi makro selama rata-rata tiga bulan yaitu Februari-April 2022 yang digunakan dalam tariff adjustment pada triwulan III 2022 yaitu kurs Rp14.356 per dolar AS (asumsi semula Rp14.350 per dolar AS), ICP 103.91 dolar AS per barel (dari asumsi semula 65 dolar AS per barel), inflasi 0,53 persen (asumsi semula 0,25 persen), harga patokan batu bara Rp8,37 per kilogram sama dengan asumsi semula akibat diterapkan capping harga, sementara realisasi rata-rata HBA di atas 70 dolar AS per ton.